BENARKAH PELAKSANAAN MBG DI TIMOR-LESTE MENGURANGI MALNUTRISI?

banner 468x60

Oleh: Sufina Pinto Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Kesehatan Masyarakat, Universitas Hasanuddin, 2026

Program intervensi pangan seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) di Indonesia dan Programa Merenda Escolar di Timor-Leste merupakan instrumen strategis yang diadopsi negara demi mengatasi malnutrisi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), sekaligus menggerakkan ekonomi lokal. Di Timor-Leste, program ini bukan sekadar kebijakan pemenuhan nutrisi harian, melainkan sebuah manifestasi komitmen politik negara untuk membangun modal manusia (human capital) di tengah tantangan stunting kronis yang masih membayangi.

Secara yuridis, Programa Merenda Escolar didukung oleh landasan hukum yang kuat, khususnya melalui Decreto-Lei n. 61/2022 yang mewajibkan negara memenuhi hak nutrisi anak dan meningkatkan partisipasi sekolah. Konstitusi Republik Demokratik Timor-Leste (RDTL) sendiri secara tegas mengamanatkan perlindungan anak (Pasal 18) dan pemenuhan hak atas kesehatan (Pasal 57). Aturan ini diperkuat oleh regulasi turunan seperti Decreto do Governo n. 3/2025 untuk tata kelola keuangan per porsi, serta Decreto-Lei n. 34/2025 yang mendelegasikan wewenang distribusi logistik kepada pemerintah kotamadya.

Secara administratif, instrumen hukum ini terbukti sangat efektif meningkatkan kehadiran siswa di sekolah. Evaluasi sistem SABER menunjukkan tren positif pada tingkat partisipasi dasar anak di ruang kelas. Namun, jika pertanyaannya adalah apakah program ini sudah optimal secara klinis medis untuk memutus rantai stunting secara nasional? Jawabannya: kita masih menghadapi tantangan struktural yang besar.

Kelemahan utama dari intervensi gizi ini tidak terletak pada ketersediaan undang-undang (umbrella law), melainkan pada dinamika penegakan hukum (law enforcement), akuntabilitas operasional, serta keterbatasan cakupan subjek penerima.

Pertama, terkait tantangan akuntabilitas dan kapasitas fiskal. Metode pengadaan logistik yang terkadang menggunakan penunjukan langsung secara struktural meningkatkan risiko kerentanan tata kelola. Masalah ini diperparah oleh belum adanya jaminan hukum yang rigid untuk penyesuaian anggaran terhadap fluktuasi inflasi. Akibatnya, ketika harga pangan lokal melonjak, kualitas nutrisi makro dan mikro terancam dikorbankan demi menyiasati keterbatasan dana per porsi.

Kedua, adanya tantangan koordinasi lintas sektoral. Efektivitas program di lapangan kerap kali menghadapi kendala pembagian yurisdiksi antara Kementerian Pendidikan, Kementerian Administrasi Negara, dan Kementerian Kesehatan. Di sisi lain, unit koordinasi seperti CONSSANTIL (Decreto-Lei 37/2024) saat ini masih bersifat rekomendatif dan belum memiliki kekuatan eksekutorial yang cukup kuat untuk menyelaraskan kebijakan secara operasional dari pusat ke daerah.

Ketiga, isu eksklusi kelompok rentan dalam regulasi. Secara hukum, Programa Merenda Escolar mengikat pada anak usia sekolah dasar. Secara medis-klinis, pembatasan usia ini justru melewatkan kelompok paling kritis dalam intervensi gizi, yaitu balita di bawah usia 5 tahun yang berada dalam periode 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Tanpa perluasan cakupan hukum pada fase emas ini, efektivitas reduksi stunting secara nasional akan melambat.

Untuk menguji keberhasilan jangka panjang program ini, setidaknya diperlukan pemenuhan empat asumsi dasar di lapangan:

  1. Asumsi Kontinuitas Nutrisi: Menu makanan dari pihak ketiga wajib memenuhi standar klinis yang ditetapkan Kementerian Kesehatan secara konsisten, bukan sekadar memberikan rasa kenyang.
  2. Asumsi Keamanan Pangan (Food Safety): Infrastruktur dapur sekolah dan rantai pasok kotamadya harus higienis guna mencegah kontaminasi yang memicu penyakit infeksi seperti diare—salah satu pemicu gizi buruk instan pada anak.
  3. Asumsi Ketepatan Sasaran: Data rujukan penerima manfaat di setiap sekolah wajib diperbarui secara berkala agar tidak terjadi maldistribusi pangan.
  4. Asumsi Stabilitas Harga Kontrak: Daya beli nilai per porsi makanan harus terjaga sepanjang tahun anggaran berjalan.

Pada akhirnya, keberhasilan Programa Merenda Escolar dalam mereduksi malnutrisi di Timor-Leste membutuhkan reformasi hukum yang progresif dan solutif. Kita perlu memperluas cakupan program ke kelompok usia 1.000 HPK, memperketat regulasi sanksi bagi penyedia logistik yang tidak patuh standar gizi, serta melakukan harmonisasi yurisdiksi antar-lembaga.

Tentu saja, langkah ini tidak mudah karena harus berhadapan dengan realitas kesiapan anggaran negara, keterbatasan kapasitas birokrasi di tingkat implementasi kotamadya, serta beban pembuktian hukum pada pelanggaran standar gizi. Namun, dengan penguatan penegakan hukum dan komitmen bersama, kebijakan ini akan bertransformasi dari sekadar program bantuan sosial menjadi pilar utama pembangun generasi masa depan Timor-Leste yang sehat dan unggul.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *